JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, proses penunjukan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh tim penilai akhir (TPA) harus dilakukan secara transparan.
Djohan mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan tiga nama calon Pj Gubernur yang telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
“Ada hak prerogatif Presiden dan dibantu Kemendagri. Jadi ditunjuk lewat Keppres (Keputusan Presiden) dan berhenti lewat Kepres. Kita harus buka ke publik soal transparansi mengangkat Pj Gubernur, Wali Kota, Bupati,” tutur Djohan, dalam diskusi virtual yang digelar DPD Partai Golkar DKI, Rabu (28/9/2022).
Djohan menambahkan, DPRD DKI perlu melobi TPA agar pemilihan Pj Gubernur tidak sepenuhnya diatur oleh TPA, Kemendagri, atau Presiden Joko Widodo.
“Harusnya bagaimana? Jadi jangan suara TPA mengabaikan aspirasi DPRD,” kata Djohan.
“Jadi lobi ke TPA itu penting. Itu akan sepenuhnya diatur oleh TPA yang dipimpin Presiden,” ucap pakar otonomi daerah itu.
Djohan juga menyebutkan kriteria yang cocok menjadi Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022.
“Integritas tak diragukan, tak ada kasus hukum, netral, tak pernah politisasi ASN, tak terafiliasi partai politik dan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak mabuk-mabukan, tidak berjudi dan berzina,” tutur Djohan.
Djohan mengatakan, calon Pj Gubernur juga harus memiliki jam terbang yang tinggi di birokrasi.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Ketiga nama itu Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (9 suara), Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali (9 suara), dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (6 suara).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Guru #Besar #IPDN #Ingatkan #soal #Transparansi #Penunjukan #Gubernur #DKI #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli