sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Tuesday, February 7, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ragam Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di UU PDP: Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp 6 Miliar

by admin
September 20, 2022
in Berita, Nasional
0
Ragam Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di UU PDP: Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp 6 Miliar
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).

“Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Dalam dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.

Menurut UU tersebut, yang dimaksud data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sementara, pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

UU PDP di antaranya mengatur soal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi, misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi.

Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah. Rinciannya yakni:

Pasal 67

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.

RUU PDP juga mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi. Misalnya, larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri.

Ada pula larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dan mengakibatkan kerugian pihak lain.

Larangan penggunaan data pribadi diatur detail dalam Pasal 65 dan Pasal 66 RUU PDP, yaitu:

Pasal 65

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

UU PDP berlaku mulai tanggal diundangkan. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ragam #Ancaman #Pidana #Penyalahgunaan #Data #Pribadi #PDP #Penjara #Tahun #hingga #Denda #Miliar #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: hukuman pencurian data pribadiRUU PDP disahkanRUU Perlindungan Data Pribadi disahkansanksi menyebarkan data pribadiundang-undang pelindungan data pribadi (UU PDP)UU PDP
Previous Post

Toyota Masih Enggan Tanggapi Kehadiran Innova Hybrid

Next Post

Diabetes Tanpa Disadari Mengintai Orang Berusia 30-an

Next Post
Diabetes Tanpa Disadari Mengintai Orang Berusia 30-an

Diabetes Tanpa Disadari Mengintai Orang Berusia 30-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com