KOMPAS.com – Orang yang terkena Covid-19 ringan, umumnya disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah bisa mendapat obat Covid secara gratis. Apa saja syarat dan cara mendapatkan obat ini?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pasien dapat mendapatkan obat Covid gratis, syaratnya adalah pasien yang positif mengalami gejala Covid-19 ringan atau tanpa gejala.
Layanan obat Covid gratis ini tersedia di 17 platform telemedesin.
Namun, program paket obat Covid gratis ini hanya berlaku untuk pasien dengan domisili dan atau hasil pemeriksaan lab yang terafiliasi di area atau daerah sebagai berikut.
- DKI Jakarta
- Bogor
- Depok
- Bekasi
- Tangerang
- Karawang
- Bandung
- Semarang Raya
- Surakarta Raya
- Kota Yogakarta
- Surabaya Raya
- Malang Raya
- Kota Denpasar
- Nusa Dua Bali
- Medan
- Palembang
- Balikpapan
- Banjarmasin
- Manado
- Makassar
Pertama-tama pasien Covid-19 bisa mengakses layanan telemedisin isolasi mandiri Kemenkes, dengan cara:
1. Lakukan tes PCR atau antigen di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Daftar lab tersebut dapat dilihat di litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/.
2. Pastikan Nomer Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan dan sertakan nomor kontak WhatsApp yang aktif.
3. Apabila usia Anda 18 tahun ke atas dan positif Covid-19, sertakan hasil tes Covid-19 baik NAR PCR atau antigen dari lab sesuai tanggal konfirmasi.
4. Selanjutnya, sebelum mendapat obat Covid ini, Anda akan mendapatkan WhatsApp resmi dari Kemenkes. Namun, jika tidak mendapatkannya, maka dapat melakukan cek kelayakan secara mandiri menggunakan NIK di isoman.kemkes.go.id.
5. Setelah mendapatkan pesan WhatsApp dan atau NIK sudah terdaftar usai cek mandiri, maka dapat segera melakukan konsulitasi online dengan dokter di platform telemedisin yang bekerjasama dengan Kemenkes untuk skrining kondisi kesehatan.
Selanjutnya, masukkan kode voucher “ISOMAN” untuk memulai konsultasi dan menginformasikan kepada dokter bahwa Anda adalah pasien Covid-19 dari program Kementerian Kesehatan.
Lantas, apa yang dapat dilakukan setelah ini?
- Setelah konsultasi online dan dinyatakan layak menjalani isolasi mandiri di rumah, dokter akan memberikan resep obat digital sesuai dengan kondisi Anda.
- Resep obat Covid tersebut dapat ditebus gratis sesuai ketentuan. Dengan paket obat Covid yang terdiri dari paket A berisi 1 jenis-Multivitamin atau Paket B berisi 3 jenis-Multivitamin, Favipravir atau Molnuxxx dan Parasetamol (jika diperlukan).
Bagaimana cara tebus gratis obat Covid?
Nantinya setelah melakukan konsultasi kesehatan dan kondisi yang dialami pasiena, dokter akan memberikan resep obat dalam bentuk digital. Begini cara tebus obat Covid gratis Kemenkes.
- Resep obat Covid gratis dari Kemenkes dapat ditebus dengan mengisi formulir pesanan di isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
- Resep obat Covid tersebut dengan diunggah dalam bentuk JPG atau screen capture resep yang diberikan dokter.
- Sertakan KTP dan alamat pengiriman. Pastikan juga syarat tebus obat Covid gratis ini dapat diunggah sesuai dengan 17 platform layanan telemedisin Kemenkes.
- Selain itu, pastikan juga alamat sudah sesuai dan nomor handphone aktif.
- Resep obat Covid akan diverifikasi oleh Apotek Kimia Farma untuk penebusan atau pemberian obat Covid, baik paket A maupun Paket B, dan akan diproses untuk pengiriman.
- Jenis obat yang diresepkan selain yang tercantum dalam paket obat Covid Kemenkes, dapat ditebus secara mandiri oleh pasien.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #Mendapat #Obat #Covid #Gratis #Begini #Syaratnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli