1. Aturan Baru Naik Pesawat mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
“Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Selengkapnya simak di
2. Kemenhub Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya
Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Baca selengkapnya di
3. Harga BBM Pertalite Dikabarkan Akan Naik, Stafsus Erick Thohir: Jangan “Panic Buying”
Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite santer diperbincangkan. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan panic buying di masyarakat.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk menunggu kebijakan pemerintah dan tidak panic buying dengan membeli Pertalite dalam jumlah besar. “
Ya jangan panic buying-lah, nanti kalau panic buying membuat banyak orang yang tidak bisa mendapatkan Pertalite. Jangan panic buying, tunggu saja kebijakan dari pemerintah,” kata Arya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mengenai rencana pemerintah menaikkan harga BBM, Arya mengatakan, hal ini merupakan wewenang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya pelaksana.
Simak selengkapnya di
4. Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 Akan Disalurkan ke 16 Juta Pekerja
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pekerja yang mendapatkan BSU ini, lanjut Sri Mulyani, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
“Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000,” katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
Selengkapnya baca di
5. Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 600.000 untuk 20,6 Juta Keluarga
Pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun. Salah satu bansos yang akan disalurkan yaitu bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BLT Rp 600.000 tersebut akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan (termasuk BLT Rp 600.000) sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).
Secara rinci, anggaran BLT 2022 dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM nantinya akan menerima dana sebesar 150.000 sebanyak empat kali yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Simak selengkapnya di
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#POPULER #MONEY #Aturan #Baru #Naik #Pesawat #Subsidi #Gaji #Akan #Kembali #Disalurkan #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli