JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, opini luas yang menyebut lembaganya memberikan diskon atau potongan vonis untuk koruptor tidak lah benar.
Sebab, putusan yang dikeluarkan terkait kasasi yang diajukan para koruptor datang dari masing-masing rasa keadilan para hakim.
“Itu kan tergantung pada perasaan keadilan dari hakim-hakim yang bersangkutan. Nah itu menjadi wilayah kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilannya,” kata Syarifudin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).
Menurut Syarifuddin, keputusan hakim tersebut tidak bisa disebut memberi diskon kepada koruptor. Sebab, penentuan rasa keadilan tersebut merupakan hak seorang hakim.
“Jadi enggak bisa juga saya bilang diskon atau apa saja, itu kan kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilan ya,” ujar Syarifuddin.
Sebagaimana diketahui, pada Juni lalu MA sempat menjadi sorotan karena menolak kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Samin Tan.
Samin Tan merupakan terdakwa suap dan gratifikasi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Samin Tan bebas dari jerat hukum.
Dalam catatan Kompas.com, MA juga memotong vonis beberapa terdakwa kasus korupsi lain.
Terbaru, MA memotong hukuman terdakwa korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan medis, Lia Susanti menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Lia merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Perbuatannya disebut membuat negara rugi Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Lia. Keputusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.
Hakim MA juga tercatat memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, terdakwa korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) itu divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sebelumnya, MA juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun atau dikurangi 60 persen. Vonis ini diputuskan pada 15 Juni 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim MA mempertimbangkan penyesalan dan rasa bersalah Pinangki serta kerelaannya dipecat dari Kejaksaan.
Terdakwa kasus korupsi lainnya adalah Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU RIau I.
Mulanya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.
Saat Idrus banding ke tingkat PT Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, Idrus mengajukan kasasi ke MA, hukumannya dipangkas.
Selain nama-nama tersebut, sejumlah terdakwa korupsi yang masa hukumannya dipangkas MA antara lain, mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali, mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Tanggapi #Tren #Vonis #Koruptor #Didiskon #Ketua #Putusan #Bergantung #pada #Rasa #Keadilan #Hakim #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli