JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid itu berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Kendati demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan itu sebagai sebuah kekeliruan.
“Program ini adalah kebijakan ini tidak sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat,” ujar Fajry kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Pasalnya, kata Fajry, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bertentangan dengan pemerintah pusat yang mulai melakukan disiplin fiskal.
Salah satunya, kata Fajry, pemerintah pusat sedang mengurangi berbagai macam insentif perpajakan yang sejalan dengan perbaikan ekonomi. Namun, yang dilakukan pemda DKI Jakarta malah sebaliknya.
“Ini (Pemprov DKI) baru berikan insentif ketika ekonomi sudah pulih dengan kuat. Buat apa? Tak mengherankan kalau ini nantinya menimbulkan kecurigaan karena dekat dengan tahun politik,” tutur Fajry.
Pemprv DKI mencatat total rumah di Jakarta sebanyak 1,4 juta unit. Adapun rumah yang nilainya di atas 2 miliar ada sekitar 200 ribu unit, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menerima uang pajak sebesar Rp 2,7 triliun dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anies berharap angka sebesar Rp 2,7 triliun yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian rumah warga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kebijakan #Anies #Gratiskan #PBB #Dinilai #Tak #Sejalan #dengan #Pemerintah #Pusat #Pakar #Curiga #Ada #Motif #Politik #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli