JAKARTA, KOMPAS.com – Komnas HAM menegaskan penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang kini tengah dilakukan.
“Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami? Secara substansi sebenarnya tidak berpengaruh,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, ia menuturkan, penetapan tersangka ini akan mempengaruhi secara teknis ketika proses penyelidikan dilakukan. Misalnya, bila sebelumnya pemeriksaan bisa dilakukan di Kantor Komnas HAM, kini harus dilakukan di tempat penahanan Sambo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komnas HAM menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di institusi kepolisian.
“Dan kami (juga) mengapresiasi proses penetapan tersangka, sekian tersangka sudah diambil termasuk juga pak Ferdy Sambo,” ucap Anam.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Penetapan #Ferdy #Sambo #Sebagai #Tersangka #Tak #Ganggu #Proses #Penyelidikan #Komnas #HAM #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli