JAKARTA, KOMPAS.com – Emiten adalah istilah umum bagi investor di pasar modal. Emiten adalah sebutan untuk individu atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal. Lalu, apa itu emiten?
Dikutip dari laman ojk.go.id, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Adapun pihak yang disebut emiten adalah dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Dalam arti lain, emiten adalah perusahaan baik swasta serta BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Arti efek sendiri merupakan surat berharga yang memiliki nilai serta dapat diperjual belikan.
Adapun jenis efek yang ditawarkan emiten adalah surat pengakuan utang, saham, obligasi, kontrak berjangka atas efek, tanda bukti utang, surat berharga komersial, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari efek.
Selain itu, jenis efek lainnya yang ditawarkan emiten adalah sukuk yang merupakan efek syariah. Dimana akad dan cara penerbitannya yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pada umumnya, perusahaan di kategori emiten adalah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, serta sukuk.
Contoh perusahaan emiten
Beberapa contoh dari emiten saham yang telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia di antaranya seperti PT Aneka Tambang Tbk dengan kode saham ANTM, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham BBNI.
Lalu, PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode saham ADHI dan masih banyak lagi emiten saham lainnya.
Perbedaan emiten dengan perusahaan publik
Karena penjualan efek yang berada di pasar modal, emiten adalah seringkali disamakan artinya dengan perusahaan publik. Padahal perusahaan publik dan emiten adalah dua istilah yang berbeda.
Perbedaan perusahaan publik dan emiten adalah terletak pada jenis efek yang dijual kepada publik, yakni obligasi atau saham.
Setiap perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak setiap emiten adalah perusahaan publik.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dijelaskan, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.
Bisa dikatakan, perusahaan publik adalah perusahaan terbuka yang sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sementara, ada emiten yang hanya menjual surat berupa obligasi saja, tapi tidak menjual sahamnya kepada masyarakat umum.
Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.
Peran emiten dalam pasar modal
Dikutip dari Gramedia.com, peran emiten dalam sebuah pasar modal adalah sebagai berikut:
- Perluasan sebuah usaha, modal yang telah diperoleh dari para investor atau penanam saham akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, ekspansi pasar atau kapasitas produksi.
- Selain itu juga memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Tujuan perusahaan menjadi emiten
Perusahaan yang menetapkan untuk menjadi emiten adalah bukan tanpa alasan. Umumnya, perusahaan tersebut ingin mendapatkan keuntungan untuk pengembangan serta keberlangsungan perusahaan.
Adapun keuntungan yang akan didapatkan bila perusahaan menjadi emiten adalah sebagai berikut:
- Nilai perusahaan menjadi meningkat
- Citra dari perusahaan meningkat
- Keberlangsungan usaha jadi lebih terjamin
- Mendapatkan insentif pajak
Jenis efek yang ditawarkan emiten
Adapun jenis efek atau produk yang ditawarkan emiten adalah sebagai berikut:
- Saham (Right Issue, Warrant)
- Obligasi Korporasi
- Reksadana
- Exchange-Traded Fund (ETF)
- Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kontrak Berjangka)
Syarat untuk menjadi emiten
Apabila perusahaan ingin melantai di bursa, harus ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun syarat untuk menjadi emiten adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan efek yang akan ditawarkan serta diperjual-belikan kepada investor di pasar modal.
- Dalam sebuah perusahaan yang menjadi emiten, perlu menjamin efek yang akan diterbitkannya telah sesuai dan sah secara hukum.
- Perusahaan perlu memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain beberapa hal di atas, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan serta diserahkan sebagai syarat, di antaranya:
- Dokumen berisi informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
- Catatan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Catatan riwayat hidup dewan komisaris, direksi atau posisi lain yang setara.
- Pendapat dari segi hukum yang berlaku.
- Perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek.
- Surat pernyataan tentang komitmen emiten.
- Persyaratan dokumen, sebagai persyaratan untuk emiten skala kecil dan emiten skala menengah.
- Pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.

Itulah penjelasan mengenai apa itu emiten, peran, syarat, tujuan, hingga contoh emiten di pasar modal. Dengan demikian, perusahaan emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari bantuan modal atau suntikan dana di bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #Itu #Emiten #Pengertian #Tujuan #Jenis #Syarat #dan #Contohnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli