sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, August 13, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE

by admin
July 23, 2022
in Berita, Megapolitan
0
Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Ia dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU ITE, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Roy Suryo tersandung kasus yang menjadi bidang keahliannya, yakni telematika. Sebagai pakar telematika ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.

Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur.

Perbuatan Roy Suryo dianggap telah melecehkan simbol agama Buddha. Sejumlah perwakilan umat Buddha akhirnya melaporkan dia ke kepolisian.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Selain itu, terdapat laporan di Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Roy Suryo itu pun dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.

“Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu hehehe ambyar’. Itu bahasa yang sangat melecehkan,” ujar Herna, Senin (20/6/2022).

“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan,” tutur dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepolisian juga melibatkan banyak ahli untuk memastikan apakah tindakan Roy Suryo termasuk pelanggaran hukum.

Sedikitnya ada 13 saksi ahli yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli, kemudian terdapat tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

“Selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.

Sempat laporkan pengunggah pertama

Sebelumnya Roy Suryo sempat membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Saat itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial.

Bahkan sebagai ahli telematika, Roy Suryo sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang dibalik akun tersebut. Informasi itu dia sampaikan kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan oleh dirinya untuk membuktikan siapa di balik pembuatan meme itu.

“Sehingga nama aslinya, akun yang pertama yang meng-upload pada 7 juni 2022 itu, sudah diketahui oleh kepolisian,” kata Roy Suryo, Kamis (30/6/2022).

Namun, laporan tersebut gugur seiring dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menilai bahwa laporan Roy Suryo soal pengunggah pertama itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan. Makanya, ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor,” kata Zulpan.

Kendati menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan. Alasan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk memulangkan Roy Suryo usai 12 jam diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

“Iya tidak ditahan karena sakit,” kata Zulpan.

Pantauan Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Roy keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas di atas kursi yang didorong oleh kuasa hukumnya.

Saat hendak menuruni tangga, Roy Suryo pun harus dipapah oleh sejumlah kuasa hukumnya. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.

Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang telah lebih dulu menunggu di luar gedung.

“Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya,” ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil.

Sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat  meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis (21/7/2022).

Ia mendatangi kantor LPSK sebagai pelapor kasus unggahan meme stupa. Ia telah mengirim surat ke LPSK setelah melapor ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

“Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022),” ujar Roy  di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

Saat itu, ia hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK. Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK karena diteror sejak melaporkan kasus meme itu ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyerahkan bukti-bukti teror itu ke LPSK.

“Jadi bukti-buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non-teknis,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Roy #Suryo #Pakar #Telematika #yang #Terjerat #ITE #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: -Polda Metro JayaRoy SuryoRoy suryo dilaporkan ke polisiroy suryo sakit tidak ditahanRoy Suryo tersangka meme stupa
Previous Post

Macam-macam Gangguan Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai

Next Post

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Next Post
Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah
Lifestyle

Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah

by admin
August 12, 2022
0

KOMPAS.com - Selain Air Jordan 1 high OG yang dirilis pada bulan September 2022, brand Jordan juga menghadirkan koleksi Air...

Read more
Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

August 11, 2022
Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

August 10, 2022
Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

August 9, 2022
Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

August 8, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com