sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, August 13, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

by admin
July 19, 2022
in Otomotif
0
Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com –  Di Indonesia ada beberapa jenis kendaraan prioritas yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya. Ambulans menjadi salah satu kendaraan prioritas yang harus diberikan jalan oleh pengendara lain.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan jika ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.

Menurutnya, tidak ada yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata Firman kepada Kompas.com beberapa waktu lalu

Jika pengendara lain menghalangi mobilitas kendaraan prioritas akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

 

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

DOK. PEMKOT SURABAYA Pemkot Surabaya mengerahkan belasan unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menyedot genangan air akibat hujan lebat agar banjir segera surut, Senin (13/6/2022).

 

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden pun harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului.

Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi. Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Nekat #Menghalangi #Kendaraan #Prioritas #Bisa #Didenda #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: dendahak istimewaJakartajalan rayakendaraan prioritaskendaraan prioritas di jalan rayaKepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudikurungan penjara
Previous Post

Jokowi Harapkan Trayek Bus Kupang-Dili Segera Dibuka

Next Post

Oppo Jadi Sponsor UEFA Champions League hingga 2024

Next Post
Oppo Jadi Sponsor UEFA Champions League hingga 2024

Oppo Jadi Sponsor UEFA Champions League hingga 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah
Lifestyle

Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah

by admin
August 12, 2022
0

KOMPAS.com - Selain Air Jordan 1 high OG yang dirilis pada bulan September 2022, brand Jordan juga menghadirkan koleksi Air...

Read more
Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

August 11, 2022
Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

August 10, 2022
Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

August 9, 2022
Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

August 8, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com