sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, August 13, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Money

Kalah di MA, Antam Wajib Bayar 1,13 Ton Emas ke “Crazy Rich” Surabaya

by admin
July 9, 2022
in Money
0
Kalah di MA, Antam Wajib Bayar 1,13 Ton Emas ke “Crazy Rich” Surabaya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said menang kasasi melawan PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan tambang pelat merah anggota holding BUMN tambang itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.

Emas sebesar 1.136 kg setara dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022), majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

Budi Said memenangkan guguatan melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam.

Lalu tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dan dua anggota yakni Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV,” bunyi putusan tersebut.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Awal perkara

Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret – 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kg.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021.

Kemudian dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.

“Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini,” demikian disebutkan majelis kasasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kalah #Antam #Wajib #Bayar #Ton #Emas #Crazy #Rich #Surabaya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Antamantam bayar ke budi saidBudi SaidMAMahkamah Agung
Previous Post

PPP Angkat Anak Haji Lulung Jadi Ketua DPW DKI Jakarta

Next Post

PO JRG Tambah Dua Unit Baru dengan Sasis Premium, Pakai Bodi Laksana

Next Post
PO JRG Tambah Dua Unit Baru dengan Sasis Premium, Pakai Bodi Laksana

PO JRG Tambah Dua Unit Baru dengan Sasis Premium, Pakai Bodi Laksana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah
Lifestyle

Sepatu Jordan 1 Low, Siluet Terbaru “Taxi” yang Lebih Cerah

by admin
August 12, 2022
0

KOMPAS.com - Selain Air Jordan 1 high OG yang dirilis pada bulan September 2022, brand Jordan juga menghadirkan koleksi Air...

Read more
Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

Menemukan Kebahagiaan di Usia Tua ala Roger Federer

August 11, 2022
Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

Posisi Lotus Saat Berhubungan Seksual, Bikin Pasangan Tambah Intim

August 10, 2022
Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

Tips Dapatkan Pekerjaan Sesuai Impian, Mau Tahu?

August 9, 2022
Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

Sacai x Nike Cortez 4.0 Tambahkan Alternatif Warna Abu-abu

August 8, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com