sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, July 7, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia

by admin
June 16, 2022
in Otomotif
0
Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia. Jika pengendara melakukan pelanggaran, akan ada kamera yang merekam bukti pelanggaran.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Lalu, berapa denda yang harus dibayarkan jika pengemudi melakukan pelanggaran?

Besaran denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, berikut rinciannya :

1. Menggunakan ponsel

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

2. Tidak pakai helm

Pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tertulis jika setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan bagi para pelanggar diatur pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Daftar #Besaran #Denda #Tilang #Elektronik #Indonesia #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Biaya tilangdenda tilang elektronikETLEJakartamengutip dari beberapa sumberpelanggaran lalu lintastilangtilang elektroniktilang eletronik
Previous Post

Kasus Harian Covid-19 Naik, Menkes: Pesan Presiden Kita Waspada, Hati-hati, Tetap Pakai Masker

Next Post

Indra Priawan Bantu Urus Anak, Nikita Willy Bersyukur Dapat Kesempatan untuk Tidur

Next Post
Indra Priawan Bantu Urus Anak, Nikita Willy Bersyukur Dapat Kesempatan untuk Tidur

Indra Priawan Bantu Urus Anak, Nikita Willy Bersyukur Dapat Kesempatan untuk Tidur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Ingat Lagi Cara Mencegah Jerawat Akibat Penggunaan Masker
Lifestyle

Ingat Lagi Cara Mencegah Jerawat Akibat Penggunaan Masker

by admin
July 7, 2022
0

KOMPAS.com - Jerawat yang muncul akibat pemakaian masker wajah biasa disebut . Kondisi itu sebetulnya terbilang normal, karena masker berfungsi...

Read more
Koleksi SuperOcean Baru dari Breitling, Mengenang Warisan Perusahaan

Koleksi SuperOcean Baru dari Breitling, Mengenang Warisan Perusahaan

July 6, 2022
Make Up Flawless Raisa meski Berkeringat Main Badminton, Ini Triknya

Make Up Flawless Raisa meski Berkeringat Main Badminton, Ini Triknya

July 5, 2022
Balita Tak Mau Makan Sayur? Coba Beberapa Trik Sederhana Ini

Balita Tak Mau Makan Sayur? Coba Beberapa Trik Sederhana Ini

July 4, 2022
Perempuan Memiliki Cara Berbeda saat Berselingkuh, Benarkah?

Perempuan Memiliki Cara Berbeda saat Berselingkuh, Benarkah?

July 3, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com