sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, July 2, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan di Periuk

by admin
May 31, 2022
in Berita, Megapolitan
0
Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan di Periuk
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

TANGERANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka kelima dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

“Bahwa hari ini, Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka dengan inisial AD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Erich menjelaskan, AD ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Pasar Lingkungan.

Kemudian, dilakukan penahanan terhadap AD dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 640.673.987,” ungkap Erich.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka AD dilakukan karena dua alasan, yaitu alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” pungkas dia.

Penetapan tersangka AD merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI pada 10 Mei 2022.

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.

Empat orang itu terdiri dari satu karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tiga karyawan swasta.

Adapun penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kejari #Tangerang #Tetapkan #Tersangka #Baru #Kasus #Korupsi #Pengadaan #Pasar #Lingkungan #Periuk #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Korupsi pembangunan pasar di periukkorupsi pembangunan pasar lingkungan tangerang
Previous Post

Jadi Puteri Indonesia 2022, Laksmi Shari De Neefe Unggah Mahkota dan Piala Kemenangan

Next Post

Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Haid

Next Post
Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Haid

Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Haid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Menjauhkan Pernikahan dari Perselingkuhan, Bagaimana Caranya?
Lifestyle

Menjauhkan Pernikahan dari Perselingkuhan, Bagaimana Caranya?

by admin
July 1, 2022
0

KOMPAS.com - Mungkin kita beranggapan bahwa perselingkuhan merupakan hal yang tabu dalam hubungan asmara. Namun kenyatannya, menurut laporan Statistic Brain...

Read more
5 Kebiasaan Minum Untuk Mengecilkan Perut dan Memperlambat Penuaan

5 Kebiasaan Minum Untuk Mengecilkan Perut dan Memperlambat Penuaan

June 30, 2022
Elon Musk Punya 100 Juta Followers, Nomor 6 Paling Banyak di Twitter

Elon Musk Punya 100 Juta Followers, Nomor 6 Paling Banyak di Twitter

June 29, 2022
Terlalu Terkenal, Chris Hemsworth Sembunyi di Balik Pohon Saat Jemput Anak

Terlalu Terkenal, Chris Hemsworth Sembunyi di Balik Pohon Saat Jemput Anak

June 28, 2022
Dulu Tutupi Vitiligo Pakai Stoking dan Foundation, Zsazsa Caesar Kini Jadi Model Inspiratif

Dulu Tutupi Vitiligo Pakai Stoking dan Foundation, Zsazsa Caesar Kini Jadi Model Inspiratif

June 27, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com