sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, July 2, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menpan-RB Dorong Denda CPNS Mundur Diatur Permen

by admin
May 31, 2022
in Berita, Nasional
0
Menpan-RB Dorong Denda CPNS Mundur Diatur Permen
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong agar sanksi berupa denda yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan menteri.

Sebab, selama ini, sanksi berupa denda yang diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri diatur instansi masing-masing.

“Saran: karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan Menpan dan RB,” ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Tjahjo memaparkan, saat ini ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Pertama adalah Pasal 35 PP 11 Tahun 2017. Di dalamnya, tertulis calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, kedua adalah Pasal 54 Permenpan 27 Tahun 2021. Di situ tertulis bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

“Ketiga, Peraturan BKN 14 Tahun 2018. Calon PNS yang mengundurkan diri pada masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai,” tuturnya.

Keempat, ada Pasal 23 ayat 1 huruf i PP 11 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 1 huruf i Permenpan 27 Tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PPK dapat menetapkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dalam seleksi CPNS.

Maka dari itu, Tjahjo menyebut sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mundur tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil. 

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#MenpanRB #Dorong #Denda #CPNS #Mundur #Diatur #Permen #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: 100 CPNS 2021 mengundurkan diri100 CPNS mengundurkan diriAlasan CPNS mengundurkan diriCPNScpns ranking di bawahnyaJakartaMenpan RBTjahjo Kumolowawancara
Previous Post

10 Cara Mengatasi Anak Susah Makan

Next Post

5 Cara Menyimpan Workbook dii Microsoft Excel dengan Mudah

Next Post
5 Cara Menyimpan Workbook dii Microsoft Excel dengan Mudah

5 Cara Menyimpan Workbook dii Microsoft Excel dengan Mudah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Menjauhkan Pernikahan dari Perselingkuhan, Bagaimana Caranya?
Lifestyle

Menjauhkan Pernikahan dari Perselingkuhan, Bagaimana Caranya?

by admin
July 1, 2022
0

KOMPAS.com - Mungkin kita beranggapan bahwa perselingkuhan merupakan hal yang tabu dalam hubungan asmara. Namun kenyatannya, menurut laporan Statistic Brain...

Read more
5 Kebiasaan Minum Untuk Mengecilkan Perut dan Memperlambat Penuaan

5 Kebiasaan Minum Untuk Mengecilkan Perut dan Memperlambat Penuaan

June 30, 2022
Elon Musk Punya 100 Juta Followers, Nomor 6 Paling Banyak di Twitter

Elon Musk Punya 100 Juta Followers, Nomor 6 Paling Banyak di Twitter

June 29, 2022
Terlalu Terkenal, Chris Hemsworth Sembunyi di Balik Pohon Saat Jemput Anak

Terlalu Terkenal, Chris Hemsworth Sembunyi di Balik Pohon Saat Jemput Anak

June 28, 2022
Dulu Tutupi Vitiligo Pakai Stoking dan Foundation, Zsazsa Caesar Kini Jadi Model Inspiratif

Dulu Tutupi Vitiligo Pakai Stoking dan Foundation, Zsazsa Caesar Kini Jadi Model Inspiratif

June 27, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com