sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Sunday, May 29, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Segini Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol

by admin
February 27, 2022
in Otomotif
0
Segini Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Momen libur panjang atau long weekend sering kali dimanfaatkan oleh sebagian oang untuk melakukan perjlanan jauh. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, jalan tol merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mempersingkat waktu.

Dalam melakukan perjalanan antar kota, pengendara perlu melakukan jeda istirahat. Sebab mengemudikan kendaraan akan menguras banyak tenaga baik bagi si pengendara maupun kendaraannya.

Di setiap jalan tol, terdapat Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau kerap disebut rest area yang memiliki fungsi penting dalam aktivitas perjalanan.

Rest area dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan untuk beristirahat sejenak guna mengembalikan fokus dalam berkendara.

Dok. PT Hutama Karya (Persero). Rest area di Tol Trans-Sumatera.

Kendaraan yang digunakan pun bisa diistirahatkan sejenak di rest area. Sebab kendaraan yang telah menempuh perjalanan jarak jauh rentan mengalami kerusakan baik pada mesin maupun komponen lainnya.

Pada saat mengemudi, pengguna jalan tol harus bisa memperhitungkan akan beristirahat di mana dan memperkirakan interval jarak antar rest area tersebut.

Jarak antar rest area secara resmi telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Bab III mengenai Ketentuan Teknis TIP Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk tiap jarak 50 kilometer setiap jurusan. Berikutnya, jarak rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.

Salah satu sudut ruang terbuka di rest area Tol Trans-JawaJasa Marga Salah satu sudut ruang terbuka di rest area Tol Trans-Jawa

Rest area tipe A ini merupakan tipe yang memiliki fasilitas paling lengkap dibanding TIP lain. Biasanya, fasilitas yang tersedia, mulai dari ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.

Sementara untuk rest area tipe B, dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer.

Jarak minimal antara rest area tipe A ke tipe B adalah 10 kilometer. Selanjutnya, untuk jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 kilometer. Fasilitas yang ada pada rest area tipe ini lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.

Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan tahun baru. Karena tidak dioperasikan tiap hari, fasilitasnya pun paling minim. Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 kilometer.

Meski begitu, rest area bisa dibangun dengan jarak interval berbeda dari aturan minimal pada Peraturan Menteri PUPR tersebut. Perbedaan jarak ini tentunya setelah mendapat persetujuan dari regulator.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Segini #Interval #Jarak #Tiap #Rest #Area #Jalan #Tol #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Indonesiajalan toljarakjarak rest areakendaraanmengemudirest areaSPBUtempat istirahatTempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)
Previous Post

Meja Kerja yang Rapi Menunjang Produktivitas, Apa yang Harus Ditata?

Next Post

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

Next Post
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Dampak Besar Perceraian pada Anak
Lifestyle

Dampak Besar Perceraian pada Anak

by admin
May 28, 2022
0

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Ikko Anata KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, menjalani pernikahan tidak melulu merupakan pengalaman yang membahagiakan. Bahkan,...

Read more
7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

May 27, 2022
5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

May 26, 2022
Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

May 25, 2022
Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

May 24, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com