KOMPAS.com – Kasus infeksi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan, setelah sempat mereda beberapa waktu dan menyebabkan rumah sakit kembali dipadati pasien. Lantas, bagaimana skema pembiayaan bagi pasien Covid-19?
Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia ini, salah satunya didorong adanya penularan varian Omicron, yang disebut-sebut menyebar dengan cepat.
Meskipun mayoritas kasus varian baru Omicron mengalami gejala yang lebih ringan dibandingkan varian Delta, tapi infeksinya tetap dapat menyebabkan kasus parah atau kematian.
Untuk kasus bergejala ringan atau tanpa gejala, pasien positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter), dengan memanfaatkan
Sementara itu, pasien yang mempunya komorbid, bergejala sedang atau berat, dan kelompok lansia disarankan agar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan yang lebih ketat.
Bagaimana pembiayaan rumah sakit pasien Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembiayaan rumah sakit akan ditanggung pemerintah untuk pasien Covid-19 kondisi sedang dan berat atau kritis.
“Iya (ditanggung pemerintah) kalau (kasus) sedang dan berat ya,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022) malam.
Ia menjelaskan, nantinya pihak rumah sakit yang akan menetapkan kondisi kesehatan pasien sesuai ketentuan yang ada.
“Bisa keduanya (pasien positif bergejala sedang dan berat ke rumah sakit atau gejala mengarah ke sedang dan berat lalu dites positif di rumah sakit). Nanti rumah sakit yang menentukan,” tutur dia.
Adapun klaim pembiayaan dilakukan oleh rumah sakit, bukan dari masing-masing peserta. Artinya, pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, untuk pasien dengan gejala sedang dan berat.
Bagaimana dengan pengobatan pasien long covid?
Lebih lanjut, penyintas Covid-19 yang mengalami long covid, seperti efek badai sitokin, dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, akan menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan.
“Kalau ini (long covid) diobati sesuai gejalanya dalam mekanisme BPJS yang ada,” papar Nadia.
Nadia menegaskan, kasus positif corona saat ini seluruhnya diasumsikan sebagai kasus Omicron. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
“Kasus konfirmasi covid saat ini diasumsikan adalah pola Omicron. Karena dari hasil WGS 90 persen adalah Omicron,” kata dia.
Melansir Kompas.com, 10 Februari 2022, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah atau gratis.
Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah,” kata Abdul.
Menurut dia, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
“Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif),” papar dia.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.
Adapun bunyi edarannya sebagai berikut:
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien”.
Selain itu, dituliskan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien corona diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19
Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, dan kritis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Bagaimana #Pembiayaan #Pasien #Covid19 #Rumah #Sakit #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli