sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Sunday, May 29, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana

by admin
February 14, 2022
in Otomotif
0
Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi tidur dibangun atau dipasang agar pengendara yang melintas lebih berhati-hati. Tujuannya agar kendaraan tidak ngebut dan menghindari terjadinya kecelakaan.

Polisi tidur atau speed bump biasanya dipasang di pemukiman padat dan tempat keramaian anak-anak.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat dibongkar kini telah diganti dengan speed trap.

“Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan,” kata Budiyanto, pengamat kebijakan lalu lintas, Senin (14/2/2022).

Budiyanto menyebut, jika dilakukan sembarangan, polisi tidur justru jadi kontra produktif karena dapat menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada gangguan fungsi jalan.

“Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana,” ucap dia.

11 polisi tidur yang dibangun di depan rumah Nor Muhammad Roslam Harun (40) di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia, karena kesal banyak orang mengebut.FACEBOOK Info Radblock JPJ/POLIS 11 polisi tidur yang dibangun di depan rumah Nor Muhammad Roslam Harun (40) di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia, karena kesal banyak orang mengebut.

Alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Permenhub No 14 tahun 2021 tentangg perubahan atas Permenhub No 28 tahun 2018 tentang Alat kendali dan Pam pengguna jalan.

Dalam Pasal 5 berbunyi pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

“Tidak hanya itu alat pengendali kecepatan dari bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan dibuat dari karet,” kata Budiyanto.

Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan,” katanya.

Ilustrasi polisi tidurShutterstock Ilustrasi polisi tidur

Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ :

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Jangan #Asal #Bikin #Polisi #Tidur #Kompleks #Ada #Ketentuan #Pidana #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: asalbikinBudiyantoDinas PerhubunganIndonesiajanganKetentuankomplekLiburLibur Akhir Pekanmasyarakatmobilmotorpidanapolisi tidurspeed bumptilangtilang elektronikTouringTouring MotorTouring Motor Malam Hari
Previous Post

IHSG Masih Akan Melemah? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Next Post

Bangun Underpass di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Akan Rapikan Kabel yang Berantakan di Sepanjang Jalan

Next Post
Bangun Underpass di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Akan Rapikan Kabel yang Berantakan di Sepanjang Jalan

Bangun Underpass di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Akan Rapikan Kabel yang Berantakan di Sepanjang Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Dampak Besar Perceraian pada Anak
Lifestyle

Dampak Besar Perceraian pada Anak

by admin
May 28, 2022
0

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Ikko Anata KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, menjalani pernikahan tidak melulu merupakan pengalaman yang membahagiakan. Bahkan,...

Read more
7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

May 27, 2022
5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

May 26, 2022
Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

May 25, 2022
Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

May 24, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com