sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Friday, May 20, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Diduga Sopir Mengantuk, Bus Tabrak Banyak Kendaraan di Bantul

by admin
February 13, 2022
in Otomotif
0
Diduga Sopir Mengantuk, Bus Tabrak Banyak Kendaraan di Bantul
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan bus besar kembali terjadi di daerah Bantul, Yogyakarta. Kali ini bus Mira menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Kendaraan yang ditabrak adalah 6 mobil dan 2 motor.

Diduga, pengemudi mengantuk dan kurang konsentrasi saat mau berhenti di lampu lalu lintas. Sehingga saat bus mendekati perempatan, pengemudi gagal mengerem tepat waktu dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Belajar dari kejadian ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kembali mengingatkan, bahwa berkendara dalam keadaan mengantuk sama bahayanya seperti dalam kondisi mabuk.

“Jangan pernah memaksakan, lebih baik berhenti sebentar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut. Sebab, otak terlambat memberikan tanggapan akan tangkapan indera kita. Ketika dalam kondisi berkendara, tidak fokus selama beberapa detik saja bisa berakibat fatal,” ujar Jusri.

Menurut Jusri, kejadian yang dapat dialami para pengemudi di jalan adalah gejala microsleep. Ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalan jauh.

“Microsleep itu keadaan badan tertidur hanya sesaat. Mungkin sekitar 1 sampai 30 detik. Bisa juga saat mata terbuka, saat tengah berkendara. Ini tentu berbahaya,” katanya.

Jika pengemudi sejak awal merasakan kantuk atau lelah, Jusri menyarankan, sebaiknya gunakan transportasi lain atau segera berhenti di tempat aman.

Bisa juga diisi dengan aktivitas lain yang sifatnya menghilangkan kantuk. Seperti mendengarkan musik, mengajak penumpang yang ada di sebelah untuk mengobrol, ataupun stimulasi otak dengan membaca apa yang terlihat.

“Apabila sudah tidak kuat, lebih baik pengemudi cari tempat yang benar-benar aman dan tidur, kemudian setelah segar diperbolehkan melanjutkan perjalanan lagi,” kata Jusri.

Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, dalam kecelakaan lalu lintas faktor manusia merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

Kompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi lelah mengemudi

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar.

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


#Diduga #Sopir #Mengantuk #Bus #Tabrak #Banyak #Kendaraan #Bantul #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: berakibatBudiyantobusbus Mirabus mira bantulbus mira tabrak 6 mobil dan 2 sepeda motor di bantulbus mira tabrak mobil dan motor di lampu merahJakartajusriKecelakaankecelakaan busPemerhati Transportasipengemudipenjara denda rptabrakan
Previous Post

Punya Keturunan Sakit Jantung? Coba Ikuti 7 Kebiasaan Makan Ini

Next Post

Sejarah World Wide Web atau WWW, Ditemukan Tim Berners Lee Tahun 1989

Next Post
Sejarah World Wide Web atau WWW, Ditemukan Tim Berners Lee Tahun 1989

Sejarah World Wide Web atau WWW, Ditemukan Tim Berners Lee Tahun 1989

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Gadis 24 Tahun Terima Transplantasi, Pasca Serangan Jantung di Umur 14
Lifestyle

Gadis 24 Tahun Terima Transplantasi, Pasca Serangan Jantung di Umur 14

by admin
May 20, 2022
0

KOMPAS.com - Kehidupan tidak berjalan mudah bagi Jaelyn Kinchelow, wanita asal Avon, Indiana, Amerika Serikat. Pada usia yang masih belia,...

Read more
Alasan Kenapa Membersihkan Wajah Itu Penting

Alasan Kenapa Membersihkan Wajah Itu Penting

May 19, 2022
Makanan Kering atau Basah bagi Kucing, Mana Lebih Baik?

Makanan Kering atau Basah bagi Kucing, Mana Lebih Baik?

May 18, 2022
Viral Tren Taylor Swift Treadmill untuk Jaga Kebugaran, Mau Coba?

Viral Tren Taylor Swift Treadmill untuk Jaga Kebugaran, Mau Coba?

May 17, 2022
9 Trik Belanja Cerdas agar Pengeluaran Tidak Membengkak

9 Trik Belanja Cerdas agar Pengeluaran Tidak Membengkak

May 16, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com