JAKARTA, KOMPAS.com – Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) mendatangi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).
Kuasa Hukum pelapor Susana Febriati, menjelaskan, dia dan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya.
“Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya,” ujar Susana, Selasa.
Adapun pemanggilan terhadap pihak pelapor tertuang dalam surat B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terbit pada 4 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor atas nama Mochamad Ari Mulya diminta datang menemui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya.
Susana mengatakan, Ari merupakan salah satu dari tiga saksi pelapor yang hendak dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
“Masih tetap 3 orang, karena ini adalah pelimpahan dari Polda Jabar, menindak lanjuti di Polda Metro Jaya,” pungkas dia.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal agenda pemeriksaan tersebut ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan Auliansyah maupun Zulpan belum merespons.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap pihak pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).
“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.
Menurut dia, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Tidak memenuhi unsur kan tadi saya sampaikan,” jelas Zulpan.
Penyidik, kata Zulpan, menyimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.
Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan secara langsung secara daring. Tidak transmisikan sendiri oleh Arteria.
“Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut,” ungkap Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dalhan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Arteria Dahlan selaku anggota parlemen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
“Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut,” kata Zulpan.
“UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Datangi #Polda #Metro #Jaya #Pelapor #Arteria #Dahlan #Diperiksa #Soal #Dugaan #Ujaran #Kebencian #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli