KOMPAS.com – Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :
- Seseorang memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
- Adanya manfaat ekonomi sebagai akibat kebijakan publik tersebut.
- Sistem membuka peluang terhadap pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.
Salah satu jenis korupsi adalah korupsi ekstortif.
Korupsi Ekstortif
Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi yang melibatkan penekanan untuk mengindari bahaya bagi nereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
Korupsi ekstortif sering disebut juga korupsi pemerasan. Korupsi dimana pihak penerima menekan pihak pemberi untuk melakukan penyuapan demi menghindari kerugian yang mengancam si pemberi.
Tindakan korupsi ekstortif biasanya berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada pengusaha lain.
Korupsi ekstortif dilakukan dengan skema yang sangat rapi.
Contoh Korupsi Ekstortif
Contoh korupsi ekstortif adalah seorang pengusaha yang telah melakukan korupsi sedang dalam keadaan terancam korupsinya akan terungkap.
Pengusaha tersebut kemudian melakukan penekanan terhadap orang yang baru berkecimpung dalam dunia bisnis agar mau bekerjasama dengan perusahaannya.
Di Indonesia, korupsi ekstortif pernah terjadi dalam kasus korupsi jaksa Urip Tri Gunawan.
Urip terbukti memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyeldik perkara BLBI.
Urip tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 6 miliar pada Maret 2008.
Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Referensi
- Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
- Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
- Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Korupsi #Ekstortif #dan #contohnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli