sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Sunday, May 29, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tugas dan Wewenang MPR

by admin
February 3, 2022
in Berita, Nasional
0
Tugas dan Wewenang MPR
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Salah satu lembaga negara yang dimiliki Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada masa Orde Baru (1965-1998), MPR adalah lembaga tertinggi negara. Namun, saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya yang disebutkan di dalam UUD 1945.

Pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Karena seluruh anggota MPR adalah wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).

Sebelum dilakukan amandemen atau perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Setelah amandemen, kini kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan atau perwakilan daerah yang tergabung dalam DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Jumlah anggota MPR hampir dua kali lipat dari jumlah DPR. Sebagai lembaga negara yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci:

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Hingga saat ini, MPR telah melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, yakni:

  • Amandemen pertama: 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua:18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 9 November 2001
  • Amandemen keempat:11 Agustus 2002

 

Referensi

  • Rasyid, Fauzan Ali. 2020. Model Perwakilan Politik di Indonesia. Bandung: Sentra Publikasi Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Tugas #dan #Wewenang #MPR #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: dasar hukum MPR RIkedudukan tugas dan wewenang MPRtugas dan wewenang MPRtugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945tugas wewenang mpr
Previous Post

Penyelenggara Ingatkan Kembali Penonton dari Luar Negeri Stadion Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022

Next Post

Sejarah Vihara Boen Hay Bio di Serpong yang Berusia Tiga Abad

Next Post
Sejarah Vihara Boen Hay Bio di Serpong yang Berusia Tiga Abad

Sejarah Vihara Boen Hay Bio di Serpong yang Berusia Tiga Abad

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Dampak Besar Perceraian pada Anak
Lifestyle

Dampak Besar Perceraian pada Anak

by admin
May 28, 2022
0

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Ikko Anata KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, menjalani pernikahan tidak melulu merupakan pengalaman yang membahagiakan. Bahkan,...

Read more
7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

May 27, 2022
5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

May 26, 2022
Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

May 25, 2022
Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

May 24, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com