sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, August 20, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Larangan Putar Balik di Tol, Begini Aturannya

by admin
November 26, 2021
in Otomotif
0
Larangan Putar Balik di Tol, Begini Aturannya
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada saat mengemudi di jalan tol, tentu saja ada aturan khusus yang harus diketahui oleh pengemudi termasuk beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di jalan tol.

Salah satu larangan saat melintasi jalan tol yakni dilarang putar balik di jalan tol. Bukan tanpa alasan larangan ini dibuat, sebab ketika hendak putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan posisi mobil tersebut berada di lajur paling kanan yang merupakan lajur cepat (untuk mendahului).

Belum lagi kendaraan dari lawan arah yang melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sehingga potensi kecelakaan yang disebabkan oleh putar balik itu sangat besar.

Sudah ada juga mengenai aturan jika pengguna jalan tol nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas til tersebut.

 

Thomas Bondan Blog Rambu Putar Balik

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”

“Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisan,” ujar Irra.

 

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Dari segi denda Irra menjelaskan, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

“Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya,” ucap Irra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Larangan #Putar #Balik #Tol #Begini #Aturannya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aturandilarang putar balik di tolIndonesiaIrra Susiyantijalan tolLarangan putar balik di tolputar balikputar balik di jalan toltarif tolUU LLAJ
Previous Post

Dukung Pertamina di Sultra, Elnusa Petrofin Bangun Terminal LPG Kolaka

Next Post

UPDATE 26 November: Tambah 9 Kasus di Kota Tangerang, 16 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

Next Post
UPDATE 26 November: Tambah 9 Kasus di Kota Tangerang, 16 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

UPDATE 26 November: Tambah 9 Kasus di Kota Tangerang, 16 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Putri Diana Pernah Ramalkan Kecelakaan Mobilnya Dalam Catatan Misterius
Lifestyle

Putri Diana Pernah Ramalkan Kecelakaan Mobilnya Dalam Catatan Misterius

by admin
August 19, 2022
0

KOMPAS.com - Temuan mengejutkan mengenai kasus kematian Putri Diana mencuat ke publik. Ada dugaan, Putri Diana sudah mengetahui kecelakaan mobilnya...

Read more
Mempersiapkan Diri Menjadi “New Mom”

Mempersiapkan Diri Menjadi “New Mom”

August 18, 2022
5 Ciri-ciri Diabetes yang Sering Diabaikan Pengidapnya

5 Ciri-ciri Diabetes yang Sering Diabaikan Pengidapnya

August 17, 2022
Cantiknya Puan Maharani Dirias Bubah Alfian di Sidang Tahunan MPR RI

Cantiknya Puan Maharani Dirias Bubah Alfian di Sidang Tahunan MPR RI

August 16, 2022
“Gaya Jalanan” Gigi Hadid, Pakai Celana Jins Sobek dan Sneaker

“Gaya Jalanan” Gigi Hadid, Pakai Celana Jins Sobek dan Sneaker

August 15, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com