sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Sunday, May 29, 2022
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Money

Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan

by admin
November 3, 2021
in Money
0
Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai mensosialisasikan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti.

Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.

MLT ini hanya dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Hunian yang ditawarkan dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berupa rumah tapak, tetapi juga bisa berbentuk rumah susun maupun apartemen.

“Jadi memang MLT ini bagi pekerja/buruh yang memang belum memiliki rumah sendiri atau rusun sendiri. Tapi kalau dia sudah punya rumah, tidak boleh memanfaatkan MLT ini. MLT ini bukan hanya rumah tapak, boleh juga rusun atau apartemen. Harus atas nama pekerja itu sendiri,” kata Indah.

Direktur Utama (Dirut) BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.

Jadi, Bank BTN tidak mempermasalahkan status dari pekerja/buruh yang mengajukan tersebut.

“Tanpa ada program Jamsostek, itu pun kita memberikan kredit KPR buat pekerja profesional yang tidak ada penghasilan tetap. Logika sederhananya apalagi kalau anggota Jamsostek. Jadi itu open untuk yang punya kerjaan tetap yang punya slip gaji bulanan, kewajiban menjadi anggota Jamsostek, dan juga mengiur itu merupakan nilai plus sebenarnya,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.

“Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Tak #Hanya #Pegawai #Tetap #Pekerja #Kontrak #Juga #Bisa #Beli #Rumah #Lewat #MLT #JHT #BPJS #Ketenagakerjaan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Ajukan KPR program JHT BPJS KetenagakerjaanJHT BPJS KetenagakerjaanMLT BPJS KetenagakerjaanMLT JHT BPJS ketenagakerjaanprogram perumahan MLT JHT
Previous Post

Metode Kanguru, Peluk Bayi “Skin to Skin”, Rasakan Manfaatnya…

Next Post

Custom Ride, Cara Royal Enfield Bikin Orang Kepincut Motor Custom

Next Post
Custom Ride, Cara Royal Enfield Bikin Orang Kepincut Motor Custom

Custom Ride, Cara Royal Enfield Bikin Orang Kepincut Motor Custom

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Dampak Besar Perceraian pada Anak
Lifestyle

Dampak Besar Perceraian pada Anak

by admin
May 28, 2022
0

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Ikko Anata KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, menjalani pernikahan tidak melulu merupakan pengalaman yang membahagiakan. Bahkan,...

Read more
7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

7 Makanan untuk Memudahkan Tidur

May 27, 2022
5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

5 Kebiasaan Makan Ini Bikin Lindsay Lohan Lebih Bugar di Usia 35 Tahun

May 26, 2022
Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

Ketahui, Pilihan Makanan untuk Jaga Daya Ingat dan Fungsi Otak

May 25, 2022
Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

Pasangan Tak Bahagia Suka Pamer Kemesraan di Medsos? Cek Faktanya

May 24, 2022
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com