JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap komplotan begal yang menewaskan seorang pria berinisial SP (34) di Jalan Raya Bekasi KM 26, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AH (21), MR (18), dan MT (19). Sementara dua pelaku lain, yakni A dan MAD masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung ke Purwakarta dan menangkap AH yang sembunyi di kampung halaman (Sabtu, 30 Oktober 2021,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Setelah menangkap AH, polisi kemudian berhasil meringkus MR dan MT di dua lokasi berbeda keesokan harinya.
“Masih DPO dua orang, tetapi kami sudah tahu identitas dan alamatnya,” ujar Erwin.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit yang digunakan membacok tangan kanan korban.
“Tersangka kami kenakan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Erwin.
SP tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bekasi KM 26, Ujung Menteng, Cakung, Senin (25/10/2021) dini hari.
Awalnya, SP sedang menongkrong bersama salah satu temannya di depan Halte Ujung Menteng.
“Saat itu korban sedang memegang ponsel di tangannya,” kata Kapolsek Cakung Komisaris Satria Darma saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Tidak lama kemudian, datang lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
“Tiga di antaranya turun dari sepeda motor, satu pelaku mengacungkan celurit ke korban,” ujar Satria.
SP mencoba kabur, tetapi jaketnya ditarik oleh salah satu pelaku yang membawa celurit.
Korban kemudian dibacok di bagian tangan kiri dan ponselnya dirampas.
SP dibawa ke Rumah Sakit Ananda Bekasi. Namun, karena pendarahan hebat, nyawanya tidak tertolong. SP meninggal di RS itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polisi #Tangkap #Komplotan #Begal #yang #Tewaskan #Seorang #Pria #Cakung #Dua #Pelaku #Masih #Buron #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli