sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, November 30, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengamat: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong

by admin
August 8, 2021
in Berita, Nasional
0
Pengamat: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.

Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong,” kata Fickar dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/8/2021).

Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.

Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.

“Karena itu menurut saya yang bisa masuk ranah pidananya itu adalah penyebar beritanya, penyebar berita yang sebenarnya itu berita bohong. Bisa juga si penyumbangnya, tapi bisa juga si orang lain yang kemudian memungkinkan berita itu tersebar secara masif ke mana-mana,” ucap Fickar.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Fickar menyampaikan, unsur pidana dalam perkara ini bukan terkait tidak adanya sumbangan yang dijanjikan, melainkan penyebaran informasi tentang sumbangan itu sendiri.

Jika informasi tersebut semula tak dipublikasikan, perkaranya tidak akan berkepanjangan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa pihak yang menginisiasi publikasi penyerahan simbolis sumbangan tersebut.

Jika ternyata hal itu diinisiasi oleh pihak kepolisian, seharusnya ada tindakan administratif.

Namun, apabila gubernur atau kapolda Sumatera Selatan merasa dirugikan karena sempat menerima sumbangan tersebut secara simbolis, kata Fickar, mereka berhak mempersoalkan perkara ini.

“Karena itu saya bilang, meskipun perbuatan materinya itu masih bisa kita perdebatkan pidana atau bukan, penipuan atau bukan, tetapi siapa yang mempunyai inisiasi untuk menyebarkan berita itu atau mempublikasikan berita itu saya kira itu bertanggung jawab secara pidana,” kata dia.

Adapun ketentuan tentang berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana tertuang dalam Pasal 14 dan 15.

Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Kemudian Ayat (2), “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Sementara itu, pada Pasal 15 dikatakan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Sebelumnya, publik dibuat terkaget-kaget dengan berita seorang pengusaha dari Aceh yang telah meninggal dunia, yakni Akidi Tio, yang menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 lewat keluarganya.

Dalam pemberitaan yang beredar, uang yang jumlahnya hampir setara dengan APBD Kota Bogor tahun 2021 itu diserahkan oleh dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dai Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Namun, seminggu kemudian atau Senin (2/8/2021) Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka.

Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro mengatakan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.

#Pengamat #Kasus #Sumbangan #Triliun #Akidi #Tio #Penuhi #Unsur #Pidana #Berita #Bohong #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Akidi Tiopengamatpidanasumbangan 2 triliun akidi tio
Previous Post

Populasi Ikan Stickelback Gantikan Dominasi Predator Jadi Alga

Next Post

Ungkap Sosok Mertua, Denny Sumargo: Bapaknya Tidak Pernah Tanya Saya Kerja Apa

Next Post
Ungkap Sosok Mertua, Denny Sumargo: Bapaknya Tidak Pernah Tanya Saya Kerja Apa

Ungkap Sosok Mertua, Denny Sumargo: Bapaknya Tidak Pernah Tanya Saya Kerja Apa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Caitlin Halderman Jadi “Teman Spesial” Baru dari The Palace Jeweler
Lifestyle

Caitlin Halderman Jadi “Teman Spesial” Baru dari The Palace Jeweler

by admin
November 29, 2023
0

KOMPAS.com - Di penghujung tahun 2023, merek dan berlian di bawah naungan Central Mega Kencana (CMK), The Palace Jeweler memilih...

Read more
Stres Bikin Berat Badan Naik, Bagaimana Mengatasinya?

Stres Bikin Berat Badan Naik, Bagaimana Mengatasinya?

November 28, 2023
Etika Memotong hingga Makan Steak dengan Garpu dan Pisau

Etika Memotong hingga Makan Steak dengan Garpu dan Pisau

November 27, 2023
8 Resep Hidup Lebih Lama dari Orang-orang di Zona Biru

8 Resep Hidup Lebih Lama dari Orang-orang di Zona Biru

November 26, 2023
Temukan Ide Pernikahan dan Hunian Idaman di Jakarta Wedding Festival

Temukan Ide Pernikahan dan Hunian Idaman di Jakarta Wedding Festival

November 25, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version