sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, February 4, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

by admin
July 31, 2021
in Otomotif
0
Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi motor konvensional bermesin pembakaran dalam menjadi motor listrik, merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Pasalnya, melalui konversi masyarakat menjadi lebih mudah dalam merasakan sekaligus memiliki sepeda motor listrik untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi model kendaraan yang digunakan bisa dipilih sendiri, tak terpaku pada pasar.

Upaya ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Instagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

“Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai,” kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, Jumat (30/7/2021).

Namun, lanjut dia, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan,” ucapnya.

Mengingat, melakukan konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Sehingga, dalam upaya menekan risiko dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kemenhub.

Motor listrik DC100Foto: Slashgear Motor listrik DC100

Masih berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
  a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
  b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

“Setelah itu, bengkel terkait akan memiliki tanggung jawab atas hasil sepeda motor yang dikonversi dan mereka juga harus mengurus surat-surat terhadap kendaraan konversi itu agar melakukan SUT ulang dan uji fisik,” ujar Risal.

Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective ScootersDok. Rideapart.com Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective Scooters

Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik terhadap kendaraan konversi ialah rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Baru lah bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

“Bukti yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan terkait sudah berubah dari ICE ke bertenaga listrik,” jelasnya lagi.

#Ketentuan #dan #Persyaratan #Konversi #Sepeda #Motor #Listrik #Berbasis #Baterai #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaKemenhubkendaraan bermotorKendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)konversiKonversi motor listrikKonversi sepeda motor listrikotomotifRisal Wasalsepeda motor listrik
Previous Post

Mentan: Presiden Minta Porang yang Diekspor Sudah Diproses…

Next Post

8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Next Post
8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com