sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Friday, February 3, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Dinilai Janggal

by admin
July 29, 2021
in Berita, Nasional
0
Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Dinilai Janggal
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, dinilai janggal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai tuntutan yang diberikan jaksa terlalu ringan dan mengindikasikan ketidaktegasan KPK melakukan penindakan pada koruptor.

“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” tutur Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Dalam pandangan Almas, tuntutan yang diberikan bisa lebih tinggi, misalnya penjara seumur hidup hingga denda Rp 1 miliar.

“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Almas menyebut tuntutan pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar juga terhitung rendah.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Itu karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” terang dia.

Almas berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal pada Juliari.

“Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Mensos tersebut,” ungkapnya.

Alasannya, lanjut Almas, tindakan korupsi yang diduga dilakukan Juliari tidak hanya terkait suap tapi juga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

“Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali sebagai produsen utama program bansos,” ucapnya.

Alasan berikutnya adalah pemilihan perusahaan penyedia bansos melanggar ketentuan dan sarat kepentingan politik. 

Proses penunjukan, kata Almas, mengabaikan ketentuan pengadaan darurat.

“Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu,” imbuh Almas.

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tuntutan JPU terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun,” kata Ali.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (28/7/2021) jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.

Juliari bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menjelaskan pengajuan nota pembelaan berdasarkan dua alasan, pertama terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Kedua, kuasa hukum berpandangan bahwa tuntutan hanya didasarkan pada asumsi dari keterangan dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

#Tuntutan #Tahun #Penjara #Juliari #Batubara #Dinilai #Janggal #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: almas sjafrinaJakartaJuliari BatubaraKPKwawancara
Previous Post

7 Bahaya Asam Urat yang Perlu Diantisipasi

Next Post

Zuckerberg Ungkap Konten yang Makin Diminati Pengguna Facebook

Next Post
Zuckerberg Ungkap Konten yang Makin Diminati Pengguna Facebook

Zuckerberg Ungkap Konten yang Makin Diminati Pengguna Facebook

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com