BOGOR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek salah satu rumah kontrakan di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan ganja sintetis atau tembakau gorila.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan kakak beradik.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, barang bukti berupa alat-alat produksi pembuatan ganja sintetis, termasuk beberapa paket yang sudah siap edar.
“Satu buah alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol Glycero dan dua bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar,” kata Susatyo, Kamis (29/4/2021).
Susatyo mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai jalur pemasaran barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, mereka sudah memproduksi ganja sintetis selama dua bulan.
“Mereka beli bahan-bahannya dari online. Produksinya juga belajar otodidak,” sebutnya.
“Jadi, mereka beli satu bungkus tembakau berukuran 25 gram dengan harga Rp 17.000 kemudian dicampur dengan bahan-bahan kimia. Lalu mereka jual per 5 gram seharga Rp 500.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup dia.
#Polisi #Gerebek #Kontrakan #yang #Jadi #Pabrik #Ganja #Sintetis #Bogor #Tiga #Orang #Ditangkap #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli