JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, penginapan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang digerebek polisi terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur berpotensi untuk disegel.
Ia menyebutkan, penyegelan menunggu evaluasi terkait perizinan penginapan tersebut.
“Untuk itu nantinya Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan evaluasi perijinanmya dan bisa saja disegel oleh Satpol PP,” kata Isnawa saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Isnawa mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan di Tebet itu.
Sementara itu, Isnawa masih menunggu hasil penyelidikan dari anggota kepolisian.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet pada Rabu (21/4/2021) malam.
Ada 15 anak di bawah umur ditemukan dalan penggerebekan penginapan itu di antaranya perempuan penyedia jasa hinga muncikari.
Yusri mengatakan, para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
“Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop,” kata Yusri.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 muncikari dari 15 anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online sebagai tersangka.
“Delapan (anak) perempuan yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar. Tujuh lagi para muncikari, anak di bawah umur juga. Iya (muncikari ditetapkan tersangka),” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Dari delapan anak perempuan yang diamankan, empat di antaranya telah dipulangkan, sedangkan empat orang sisanya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Adapun untuk ketujuh mucikari itu masih di bawah umur itu, penyidik memproses secara hukum. Hanya saja para tersangka hanya diminta untuk wajib lapor.
“Kita persangkakan Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang ITE juga di sini, karena (korban) diperjualbelikan dipromosikan di sosial media yang ada. Ini masih didalami,” kata Yusri.
#Penginapan #Tebet #Jadi #Tempat #Prostitusi #Anak #Plt #Wali #Kota #Bisa #Disegel #Satpol #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli