Siap-siap pajak di Morowali ditingkatkan! Baru-baru ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), menargetkan adanya peningkatan pajak bumi, bangunan, pedesaan, dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2021 ini mencapai Rp36 miliar.
Melalui kegiatan pekan panutan pembayaran PBB-P2 pada Senin (5/4) lalu, Kepala BPPD Morowali, Harsono, menyatakan bahwa semula target peningkatan pajak hanya di Rp32 miliar saja. “Targetnya Rp32 miliar PBB-P2 tahun ini. Tapi akan diusahakan hingga Rp36 miliar,” ujarnya.
Harsono menambahkan, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Morowali pada tahun 2020 lalu berhasil mencapai Rp34 miliar. Pajak di Morowali yang ditingkatkan di tahun 2021 ini dipastikan dapat memengaruhi peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga tahun 2023 mendatang.
Perdana Penerapan Pajak Restoran dan Makanan
Dilansir dari Kumparan.com, untuk pertama kalinya Pemda Kabupaten Morowali menerapkan Pajak Restoran dan Makanan, jika dihitung-hitung, total pendapatan dari penghasilan pajak tersebut jumlahnya lebih dari Rp40 miliar. Pajak ini berasal dari beberapa perusahaan di wilayah Morowali, di mana mereka menyediakan makanan dan minuman untuk para karyawan. Oleh karenanya, pihak Pemda berinisiatif untuk mengambil pajak dari aktivitas tersebut.
“Jadi bisa dibayangkan. Dari jumlah tersebut, misalnya biaya makan 15 ribu pajaknya dari situ 10 persen berarti 1.500 pajaknya untuk satu kali makan. Satu hari dua kali makan. Dikalikan satu bulan dan satu tahun, semuanya bisa mencapai 40 miliar lebih, dari 48 ribu jumlah pekerja tadi,” ujar Harsono.
Pajak Dari Rumah Petak yang Disewakan
Selain restoran, peraturan baru tersebut berlaku juga untuk rumah petak. Bagi rumah petak yang statusnya disewakan, wajib hukumnya membayar pajak. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang mengalami perubahan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Pemungutan juga terjadi untuk pajak hotel. Kini, pihak BPPD dalam tahap pendataan jumlah rumah petak di Morowali yang diperkirakan berkisar 8.000 hingga 10.000 petak dengan rata-rata harga sewa tiap petak sebesar Rp500 ribu.
“Diatur pula dalam Peraturan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali, Nomor: 844/044/BPPD/2020 tentang Klasifikasi Pajak PBB-P2 setiap kecamatan di Kabupaten Morowali,” pungkas Harsono.
Nantinya, ketika pajak rumah petak mulai diberlakukan, setiap petaknya akan dikenakan pajak sebesar 7 (tujuh) persen. Pembayaran PBB ini nantinya dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan beberapa pihak ASN masih belum taat membayar pajak. Siapkah masyarakat Morowali menyabut pajak yang ditingkatkan ini?