sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, April 10, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

by admin
March 11, 2021
in Berita, Nasional
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai, terdapat sejumlah reguasi yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim.

“UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers,” ujar Ade dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).

LBH Pers memberikan beberapa catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE.

Terdapat lima pasal dalam UU ITE yang dinilai LBH Pers berpotensi menghambat kebebasan pers di antaranya Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 40 ayat (2b).

Ade menuturkan, Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi elektronik berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dalam pasal tersebut, dapat digunakan untuk melanggengkan praktik impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

Sebab, ia menilai hal itu dapat membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi pers.

Kemudian, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3).

Ade mengatakan, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Ia berpandangan, rumusan pasal itu terlalu luas sehingga kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tak terkecuali wartawan.

Ia mencontohkan beberapa kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza yang divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah usai menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata. Dan pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta supaya UU ITE tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital.

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.

 

#Sejumlah #Pasal #ITE #Dianggap #Jadi #Penghambat #Kebebasan #Pers #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Ade WahyudinJakartakebebasan persLBH Persrevisi UU ITEsiaran pers
Previous Post

Instagram Lite Meluncur di 170 Negara

Next Post

5 Gejala Steatorrhea, Kelebihan Lemak di Feses yang Perlu Diwaspadai

Next Post

5 Gejala Steatorrhea, Kelebihan Lemak di Feses yang Perlu Diwaspadai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 9 Penyebab Sakit Perut Bagian Atas

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • PT IMIP Tetap Rekrut Karyawan Meski Pandemi

    101 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Suka Duka Vebriani Menjadi Pekerja Tambang

    14 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 5 Mitos Salah soal Vitamin, Benarkah Vitamin C Mencegah Flu? Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Penampakan Warnet yang Banting Setir Jadi Penambang Cryptocurrency

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Sinopsis Drama Jepang A Sleeping Forest, Memori Cinta Masa Lalu

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • MK Putuskan 16 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Ini Daftarnya…

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com