sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Wednesday, April 14, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kompolnas Dorong Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis karena Bunuh 3 Orang di Kafe Cengkareng Halaman all

by admin
February 26, 2021
in Berita, Megapolitan
0
Kompolnas Dorong Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis karena Bunuh 3 Orang di Kafe Cengkareng Halaman all
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Polisi Nasional ( Kompolnas) menyoroti peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Aksi penembakan itu menewaskan tiga orang, yakni seorang anggota TNI, S, dan dua pegawai kafe inisial FSS dan M.

Seorang pegawai kafe lainnya, H mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesali aksi perbuatan oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu hingga membuat hilangnya tiga nyawa dan korban luka.

Dia mendorong Polda Metro Jaya bertindak tegas mengusut kasus itu.

“Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Poengky mengatakan, penyidik harus mendalami apakah tersangka saat melakukan aksinya apakah hanya terpangaruh alkohol, atau ditambah narkoba.

Hal lain yang harus ditelusuri penyidik, yakni soal penyalahgunaan senjata api saat tersangka tidak menjalankan tugas.

“Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api,” kata Poengky.

“Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba,” tambah dia.

Aksi penembakan yang dilakulan Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu lainnya luka itu terjadi pada pulul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kafe tersebut sekitar pukul 2.00 WIB.

Saat itu, Bripka CS berpesta minuman keras (miras) hingga kafe akan tutup pukul 04.00 WIB.

“Pada saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe,” ujar Yusri, Kamis.

Saat itu, Bripka CS tidak terima. Dia, yang saat itu mabuk mengeluaran senjata api dan menembak empat empat orang.

Kapolda Metro Jaya meminta maaf

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat, kesatuan TNI Angkatan Darat (AD) atas insiden penembakan tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ujar Fadil

Selain itu, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan kasus itu.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pangdam jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota, kedua juga bekoordinasi denhan Pangkostrad sebagai atasan korban,” kata Fadil.

Tersangka Bripka CS, terang Fadil, kemudian dijerat pasal 338 KUHP.

“Sehingga pagi ini juga (CS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (dijerat) pasal 338 KUHP,” ucap Fadi.

Pasal 338 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.

Sesuai pasal tersebut, CS bisa terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Fadil memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri,” tambahnya.

#Kompolnas #Dorong #Bripka #Dijerat #Pasal #Berlapis #karena #Bunuh #Orang #Kafe #Cengkareng #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Kompolnaspenembakanpolisi tembak anggota tni
Previous Post

Anjing Peliharaan Lady Gaga yang Dicuri Ternyata Bernilai Puluhan Juta Halaman all

Next Post

Mengubah Paradigma Rehabilitasi Lahan di Indonesia Halaman all

Next Post
Mengubah Paradigma Rehabilitasi Lahan di Indonesia Halaman all

Mengubah Paradigma Rehabilitasi Lahan di Indonesia Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik Lagu Cahaya – Feby Putri

    Lirik Lagu Cahaya – Feby Putri

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Link Live Streaming Cagliari Vs Inter Milan, Kick-off 18.30 WIB Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • PT IMIP Tetap Rekrut Karyawan Meski Pandemi

    101 shares
    Share 10 Tweet 7
  • 5 Mitos Salah soal Vitamin, Benarkah Vitamin C Mencegah Flu? Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 9 Penyebab Sakit Perut Bagian Atas

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Nonton IG Stories Bakal seperti TikTok?

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Keunggulan Baterai Listrik Besi Ketimbang Nikel

    7 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com