sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Monday, March 1, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Tekno

Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

by admin
February 16, 2021
in Tekno
0
Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila tidak, ia mengaku bisa saja menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Revisi oleh DPR tersebut, lanjut Jokowi, bisa meliputi penghapusan sejumlah pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, pasal-pasal tersebut menjadi acuan dari masing-masing persoalan hukum yang berkaitan.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuh Jokowi dikutip KompasTekno dari Antara, Selasa (16/2/2021).

Jokowi sendiri sebenarnya paham betul bahwa UU ITE hadir untuk menenteramkan ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

Namun, ia tidak ingin UU tersebut disalah-artikan, dan malah menimbulkan rasa ketidakadilan, seperti maraknya laporan kepada pihak kepolisian yang menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya juga mengatakan, pemerintah akan membahas insiaitif revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulis Mahfud MD, Senin (15/2/2021).

Minta Polri lebih selektif

Terkait hal tersebut, Jokowi turut meminta Kapolri agar pihak kepolisian lebih selektif dalam menindak beragam laporan dari masyarakat, yang dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.

Mereka juga diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, serta turut meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi.

Ke depannya, Jokowi berharap UU ITE bisa berfungsi sebagaimana mestinya, demi menjaga ruang digital Indonesia supaya tetap adil dan kondusif bagi masyarakat.

“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” pungkas Jokowi.


#Jokowi #ITE #Bisa #Direvisi #apabila #Implementasinya #Tidak #Adil

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JokowirevisiUU ITE
Previous Post

Tes Motor Listrik BL-SEV01 di Sentul, Tembus 100 Kpj Halaman all

Next Post

Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 27,55 Juta akibat Covid-19, Tren Penurunan Kemiskinan Terhenti Halaman all

Next Post
Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 27,55 Juta akibat Covid-19, Tren Penurunan Kemiskinan Terhenti Halaman all

Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 27,55 Juta akibat Covid-19, Tren Penurunan Kemiskinan Terhenti Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Peduli Lingkungan Mulai dari Mengganti Sedotan Plastik Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sule Cerita Momen Bertengkar dengan Nathalie Holscher Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Respons BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Berujung Jeruji Besi Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Adidas Yeezy 1020, Seperti Inikah Bentuknya? Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • PT IMIP Tetap Rekrut Karyawan Meski Pandemi

    101 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kartu ATM BNI Strip Magnetik Akan Diblokir mulai 1 Mei 2021 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • OJK Nyatakan Snack Video Sebagai Aplikasi Ilegal

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Operator Seluler Terbaik Indonesia 2020 Versi nPerf

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com