sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, March 6, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Money

Telat Lapor terkain Akuisisi, KPPU Denda Dharma Satya Nusantara Rp 1,1 Miliar Halaman all

by admin
February 13, 2021
in Money
0
Nasabah Kaya Tarik Dana di Bank Besar Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) terbukti bersalah karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham (akusisi) pada PT Rimba Utara.

Atas hal tersebut KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar terhadap perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan industri perkebunan itu.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Komisi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 11 Februari 2021.

 

“Majelis menghukum DSNG membayar denda sebesar Rp 1,1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” terang KPPU dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Perkara ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan 100 persen saham PT Rimba Utama.

Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, bahwa DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 26 November 2019 atau terlambat selama 1.854 hari.

Berdasarkan fakta tersebut, maka DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam memberikan notifikasi akusisi saham kepada KPPU.

 

Di sisi lain, dalam putusannya Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan pemberitahuan pada KPPU setelah perusahaan terbuka melakukan aksi korporasi.

Hal ini agar saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan, OJK menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

#Telat #Lapor #terkain #Akuisisi #KPPU #Denda #Dharma #Satya #Nusantara #Miliar #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: akuisisiKPPU
Previous Post

Bus Baru PO Sudiro Tungga Jaya, Pakai Bodi Evolander Bekas Halaman all

Next Post

Bayu Pradana Resmi Teken Kontrak Baru di Barito Putera Halaman all

Next Post
Bayu Pradana Resmi Teken Kontrak Baru di Barito Putera Halaman all

Bayu Pradana Resmi Teken Kontrak Baru di Barito Putera Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Tabrakan Beruntun di Tol Kerap Terjadi pada Lajur Kanan Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Mengapa Gejala Awal Penyakit Jantung Pada Wanita Sulit Dideteksi? Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Operator Seluler Terbaik Indonesia 2020 Versi nPerf

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Penantian dari Nidji

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Toyota Corolla Cross Makin Ganteng Pakai Pelek Volk Racing TE37

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Lirik Lagu Heart Attack dari Chuu Loona Halaman all

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • [POPULER OTOMOTIF] Razia Knalpot Langsung Rusak di Tempat | Diskon Mobil Tembus Puluhan Juta Rupiah Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com