sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, January 21, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Pasal-pasal yang Menjerat Pemilik Grab Toko Halaman all

by admin
January 12, 2021
in Berita, Nasional
0
Ini Pasal-pasal yang Menjerat Pemilik Grab Toko Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik perusahaan jual beli Grab Toko, Yudha Manggala Putra, diduga melakukan penipuan secara dalam jaringan.

Yudha pun ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

“Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut polisi, Yudha yang kini telah menjadi tersangka meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat laman Grab Toko.

Lewat situs itu, ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.

Menurut polisi, terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja dari laman tersebut. Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang mendapatkan pesanannya.

Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.

“Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli,” kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya.

Selain itu, Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah.

Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.

Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB ke Grab Toko, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.

Namun barang tak kunjung datang, sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.

Di hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram Story dari akun @grabtokoid, yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.

Seseorang yang mengaku Yudha Manggala Putra sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengklaim telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan,” begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid.

Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.

#Ini #Pasalpasal #yang #Menjerat #Pemilik #Grab #Toko #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BareskrimGrab TokoJakartakabareskrimlistyo sigit prabowopemilik grab tokowawancara
Previous Post

Pasang Foto Sematkan Cincin di Jari Arie Kriting, Indah Permatasari: Mari Berjalan Bersama Halaman all

Next Post

Dua Hari PPKM di Kota Tangerang, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditemukan Satpol PP Halaman all

Next Post
Penambahan Kasus Covid-19 di Kota Serang Catatkan Rekor Tertinggi

Dua Hari PPKM di Kota Tangerang, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditemukan Satpol PP Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Demi Hati – Yovie & Nuno

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dua Desainer Garap Ulang Sepatu Converse Chuck 70 dengan Hasil Berbeda

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • UPDATE: Bertambah 6.725, Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 636.154 Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Jauh dari Jamrud

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Alasan 12 November Diperingati Sebagai Hari Ayah Nasional

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Victor Dethan, Pemain Blasteran yang Dipanggil Pelatih Timnas U16 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com