sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, January 21, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali | Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat Halaman all

by admin
January 11, 2021
in Otomotif
0
[POPULER OTOMOTIF] Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali | Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu yang tak kalah menariknya lagi soal aturan ojek online boleh bawa penumpang selama PSBB namun dengan syarat.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 11 Januari 2021:

1. Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

2. Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh

Bus AKAP PO Mulyo IndahKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bus AKAP PO Mulyo Indah

PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi: Sejumlah angkutan umum Mikrolet berhenti di Terminal Kampung Melayu, Jakarta berapa waktu lalu. ANTARA/Reza Fitriyanto Ilustrasi: Sejumlah angkutan umum Mikrolet berhenti di Terminal Kampung Melayu, Jakarta berapa waktu lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,”

5. PSBB Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Pengemudi ojol, Satria (20) mengecek aplikasinya setelah membeli kartu jaringan lain, pasca jaringan telkomsel lumpuh total akibat gedung Telkom di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, terbakar, Selasa (11/8/2020).KOMPAS.COM/IDON Pengemudi ojol, Satria (20) mengecek aplikasinya setelah membeli kartu jaringan lain, pasca jaringan telkomsel lumpuh total akibat gedung Telkom di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, terbakar, Selasa (11/8/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).

#POPULER #OTOMOTIF #Syarat #Berpergian #Naik #Mobil #Pribadi #Selama #PSBB #JawaBali #Ojol #Boleh #Angkut #Penumpang #dengan #Syarat #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Jakartakendaraan bermotorotomotifPopuler OtomotifPSBBpsbb ketat jawa-balitips otomotifvirus corona
Previous Post

UPDATE 11 Januari: Tambah 34 Kasus Covid-19 di Tangsel, 484 Pasien Masih Dirawat Halaman all

Next Post

12 Gejala Hipotiroid yang Perlu Diwaspadai Halaman all

Next Post
12 Gejala Hipotiroid yang Perlu Diwaspadai Halaman all

12 Gejala Hipotiroid yang Perlu Diwaspadai Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Demi Hati – Yovie & Nuno

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dua Desainer Garap Ulang Sepatu Converse Chuck 70 dengan Hasil Berbeda

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • UPDATE: Bertambah 6.725, Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 636.154 Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Jauh dari Jamrud

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Alasan 12 November Diperingati Sebagai Hari Ayah Nasional

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Victor Dethan, Pemain Blasteran yang Dipanggil Pelatih Timnas U16 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com