sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Tuesday, January 26, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK Halaman all

by admin
January 6, 2021
in Berita, Nasional
0
Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena memiliki bukti-bukti baru yang belum pernah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.

“Di perjalanan perkara ini setelah putusan kasasi, kita menemukan banyak sekali bukti yang memang belum pernah dihadirkan diperlihatkan persidangan-persidangan sebelumnya, itulah kemudian kita jadikan novum,” kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Sukatma mengaku tidak hapal bukti-bukti baru yang ia maksud. Namun, ia mengklaim bukti-bukti tersebut menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap kepada Akil.

“Novum itu sendiri menurut kami itu signifikan bisa mempengaruhi putusan pengadilan sebelumnya, putusan kasasi. Ya kita punya keyakinan Ibu (Atut) itu tidak terkait kasus suap ke MK dulu yang Pilkada Lebak itu,” ujar Sukatma.

Sukatma menambahkan, sidang PK tersebut sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan kini masuk dalam tahap tanggapan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

#Kasus #Suap #Akil #Mochtar #Mantan #Gubernur #Banten #Ratu #Atut #Chosiyah #Ajukan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Akil MochtarJakartaKomisi Pemberantasan Korupsipeninjauan kembaliRatu Atut Chosiyahwawancara
Previous Post

Bagaimana Covid-19 Menyebabkan Kerusakan Otak Jangka Panjang? Halaman all

Next Post

Penyebar Pertama Video Syur Gisel Tak Kunjung Ditangkap, Polisi: Kami Profiling Terus Halaman all

Next Post
Penyebar Pertama Video Syur Gisel Tak Kunjung Ditangkap, Polisi: Kami Profiling Terus Halaman all

Penyebar Pertama Video Syur Gisel Tak Kunjung Ditangkap, Polisi: Kami Profiling Terus Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Baru Rp 180 Miliar, TaniFund Targetkan Total Penyaluran Pembiayaan Rp 1 Triliun Hingga Akhir 2021 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Cemburu Menguras Hati dari Vidi Aldiano

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Meluncur Nanti Malam, Begini Penampilan dan Isi Kemasan Oppo Reno4 F Halaman all

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Perbandingan Spesifikasi Poco X3, Realme 7 Pro, dan Oppo Reno4 F Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Roslyn – Bon Iver

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Toyota Corolla Cross Makin Ganteng Pakai Pelek Volk Racing TE37

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com