sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Tuesday, January 26, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima Halaman all

by admin
December 30, 2020
in Berita, Nasional
0
Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ujar Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

#Penahanannya #Diperpanjang #Rizieq #Tak #Terima #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: fpiPolda Metro JayaRizieq Shihab
Previous Post

Maia Estianty Sempat OTG Covid-19, Tak Alami Gejala Apa Pun Halaman all

Next Post

Ledakan di SPBU Margonda, Damkar Depok: Tak Ada Kebocoran Gas Halaman all

Next Post
Ledakan di SPBU Margonda, Damkar Depok: Tak Ada Kebocoran Gas Halaman all

Ledakan di SPBU Margonda, Damkar Depok: Tak Ada Kebocoran Gas Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Baru Rp 180 Miliar, TaniFund Targetkan Total Penyaluran Pembiayaan Rp 1 Triliun Hingga Akhir 2021 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doyan Jajan Minuman dan Makanan Kekinian, Diabetes Kemudian…

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Cemburu Menguras Hati dari Vidi Aldiano

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Microsoft Mulai “Hapus” Menu Control Panel di Windows 10 Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Roslyn – Bon Iver

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Meluncur Nanti Malam, Begini Penampilan dan Isi Kemasan Oppo Reno4 F Halaman all

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com