sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, January 16, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan Halaman all

by admin
December 29, 2020
in Berita, Nasional
0
Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding perkara eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori kasasi perkara tersebut kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeti Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

“Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Dengan pengajuan kasasi ini, KPK berharap Mahkamah Agung dapat mencabut hak politik Wahyu sebagaimana tuntutan JPU KPK.

“Harapan kami tentu Majelis Hakim Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa,” ujar Ali.

Putusan banding dalam perkara ini menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yakni enam tahun penjara serta tidak mencabut hak politik Wahyu.

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta untuk menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

“Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi,” bunyi putusan majelis hakim banding yang diunduh dari situs Direktori MA.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina dinyatakan terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

#Ajukan #Kasasi #KPK #Harap #Cabut #Hak #Politik #Wahyu #Setiawan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: kasasiKPKWahyu Setiawan
Previous Post

Lirik dan Chord Lagu I Wait dari DAY6 Halaman all

Next Post

Rashford Cetak Gol Injury Time, Solskjaer: Sudah Kami Bahas pada Awal Musim Halaman all

Next Post
Rashford Cetak Gol Injury Time, Solskjaer: Sudah Kami Bahas pada Awal Musim Halaman all

Rashford Cetak Gol Injury Time, Solskjaer: Sudah Kami Bahas pada Awal Musim Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Kebijakan Ekonomi untuk Masa Depan Indonesia

    88 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Lirik dan Chord Lagu Penantian dari Nidji

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Sinopsis Drama Jepang A Sleeping Forest, Memori Cinta Masa Lalu

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dua Desainer Garap Ulang Sepatu Converse Chuck 70 dengan Hasil Berbeda

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Sistem Operasi MacOS Big Sur Bisa Diunduh 12 November, Ini Fitur Barunya Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Mungkinkah Maybank Bakal Ganti Uang Rp 22 Miliar Winda Earl? Ini Jawaban Hotman Paris

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Doyan Jajan Minuman dan Makanan Kekinian, Diabetes Kemudian…

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com