sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Saturday, January 23, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu Halaman all

by admin
December 22, 2020
in Berita, Nasional
0
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu Halaman all
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu,” kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Sirat.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Djoko adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

#Djoko #Tjandra #Divonis #Tahun #Penjara #dalam #Kasus #Surat #Palsu #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Djoko Tjandrasurat jalan palsu djoko tjandravonisvonis djoko tjandra
Previous Post

Vaksin Covid-19 Sudah Diedarkan, Pahami Efek Sampingnya

Next Post

Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Next Post
Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Dua Desainer Garap Ulang Sepatu Converse Chuck 70 dengan Hasil Berbeda

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Jauh dari Jamrud

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Microsoft Mulai “Hapus” Menu Control Panel di Windows 10 Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Baru Rp 180 Miliar, TaniFund Targetkan Total Penyaluran Pembiayaan Rp 1 Triliun Hingga Akhir 2021 Halaman all

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Keponakan Ashanty, Millen Cyrus, Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Victor Dethan, Pemain Blasteran yang Dipanggil Pelatih Timnas U16 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com