sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, January 21, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Brigadir AM Divonis 4 Tahun Penjara

by admin
December 1, 2020
in Berita, Megapolitan
0
Penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Brigadir AM Divonis 4 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara kepada Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Widodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa (1/12/2020).

“Mengadili dan menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka,” kata Agus Widodo, seperti dikutip Antara.

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.

Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak, dan terdakwa bertanggung jawab membantu pengobatan korban,” kata Agus.

Seusai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan tersebut.

Dalam kasus ini, La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka pada saat aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada 26 September 2019.

Randi diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM.

Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.

#Penembakan #Mahasiswa #Universitas #Halu #Oleo #Brigadir #Divonis #Tahun #Penjara

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: brigadir AMmahasiswa halu oleomahasiswa Universitas Halu Oleo tewasvonis terdakwa penembakan mahasiswa universitas halu oleo
Previous Post

Efek Berciuman Ternyata Setara dengan Olahraga, Kok Bisa?

Next Post

Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung

Next Post
Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung

Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Lirik dan Chord Lagu Kumaha Sia – Jamica

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Demi Hati – Yovie & Nuno

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dua Desainer Garap Ulang Sepatu Converse Chuck 70 dengan Hasil Berbeda

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans Jawa

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • UPDATE: Bertambah 6.725, Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 636.154 Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lirik dan Chord Lagu Jauh dari Jamrud

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Indonesia: (Bukan) Pabrik Baterai terbesar Dunia

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Alasan 12 November Diperingati Sebagai Hari Ayah Nasional

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Victor Dethan, Pemain Blasteran yang Dipanggil Pelatih Timnas U16 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com