sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Monday, March 1, 2021
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Tren

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

by admin
August 11, 2020
in Tren
0
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini diberikan dalam rangka meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang pada masa pandemi virus corona ini turut terdampak.

Bantuan tunai Rp 600.000 yang diberikan selama 4 bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kriteria tersebut adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Di media sosial, sejumlah netizen mengunggah berbagai pertanyaan seputar bantuan karyawan ini.

Salah satunya, ada yang menanyakan, apakah karyawan swasta dengan status kontrak juga termasuk kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 600.000?

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pemberian BSU tidak memandang status kepegawaian karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak akan mendapat bantuan.

“Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk (sebagai penerima),” kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sekali lagi, ia menekankan, kriterianya adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000.

Untuk kriteria lain, kata Utoh, menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Diberikan selama empat bulan

Shutterstock Ilustrasi

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Erick Thohir mengatakan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data tersebut berasal dari BP Jamsostek yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.

“Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19,” ujar Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Karyawan tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut aktif menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Bp Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, juga meluruskan informasi yang beredar bahwa syarat menerima BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

“Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening,” kata Utoh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek. 

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

#Apakah #Karyawan #Kontrak #Dapat #Bantuan #Bulan #Ini #Jawaban #BPJS #Ketenagakerjaan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: bantuanbantuan 600 ribu BPJS Ketenagakerjaanbantuan 600.000 dari pemerintahbantuan karyawanbantuan karyawan 600.000bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swastaBantuan Tunai untuk KaryawanBLT BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 600 ribuBPJS Ketenagakerjaan dapat 600 ribuinsentif karyawanJakartakaryawanprogram subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaansubsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Beda Cara Menghilangkan Komedo Hitam dan Komedo Putih

Next Post

Lembang Wonderland, Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bandung

Next Post
Lembang Wonderland, Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bandung

Lembang Wonderland, Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    Fakta Pengendara Moge yang Dilumpuhkan Paspampres, Terobos Kawasan Ring 1 hingga Dianggap Ancaman Halaman all

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Peduli Lingkungan Mulai dari Mengganti Sedotan Plastik Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Lirik dan Chord Lagu Manisnya Negeriku – Pujiono

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Sule Cerita Momen Bertengkar dengan Nathalie Holscher Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Respons BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Berujung Jeruji Besi Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Adidas Yeezy 1020, Seperti Inikah Bentuknya? Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • PT IMIP Tetap Rekrut Karyawan Meski Pandemi

    101 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kartu ATM BNI Strip Magnetik Akan Diblokir mulai 1 Mei 2021 Halaman all

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • OJK Nyatakan Snack Video Sebagai Aplikasi Ilegal

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Operator Seluler Terbaik Indonesia 2020 Versi nPerf

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Hype
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Food
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2020 sumberterpecaya.com